TOTAL BAN adalah pelarangan menyeluruh segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi anak dan remaja dari bahaya tembakau. Melonjaknya prevalensi perokok remaja usia 15 ? 10 tahun sebanyak 144% selama tahun 1995 hingga 2004 (sumber : Susenas 1995, 2004) mengharuskan adanya perlindungan anak dan remaja agar mereka tidak menjadi korban.
Lagipula rokok bukanlah produk yang layak untuk diiklankan dan dipromosikan seperti barang konsumsi lainnya, karena rokok adalah zat adiktif yang mengandung 4000 zat berbahaya dan mengakibatkan berbagai penyakit yang mematikan.
Pelarangan menyeluruh iklan, promosi dan sponsor rokok bukanlah hal yang baru, negara-negara lain di dunia telah melakukan hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada warganya. Di tingkat ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang membolehkan rokok diiklankan di semua media seperti, TV, radio, cetak, ruang luar dan lain-lain.

Larangan terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok hanya efektif jika bersifat menyeluruh. Ketika hanya sebagian dilarang maka industri rokok akan mengalihkan iklannya ke kenis iklan yang lain. Seperti di Ingris dan Amerika, iklan rokok dilarang di TV pada tahun 1965 dan 1971, kemudian Industri rokok mensiasatinya dengan beralih ke iklan terselubung melalui film, dimana para aktor beradegan merokok dan memperlihatkan bungkus rokok dalam film.